POLRES TTS DALAM BERITA

Pembunuh Bripka ObajaTernyata Brigpol Robson

Selasa, 10 Januari 2012

KUPANG (Suara Karya): Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky HP Sitohang menegaskan, tewasnya Bripka Obaja Nekmofa pada awal Desember 2011 lalu akibat dibunuh oleh teman sekorpsnya, yakni Brigpol Robson. Robson telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut dan kini sedang dalam pemeriksaan intensif di Mapolda NTT.
"Kita sudah pastikan bahwa tewasnya Bripka Obaja Nekmofa karena dibunuh oleh Robson. Robson kini diperiksa intensif untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (9/1).
Kapolda Sitohang menjelaskan, setelah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (3/1) lalu, dan dengan dukungan sejumlah bukti dan keterangan saksi mata, Robson sudah bisa dipastikan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Obaja.
"Saya harus katakan ini secara terbuka kepada masyarakat NTT bahwa pelakunya adalah Robson. Biar semua tahu bahwa saya tidak akan melindungi anak buah saya yang melakukan kesalahan, apalagi menghilangkan nyawa orang," katanya.
Kapolda yang didampingi sejumlah direktur dan Kabid Humas Polda NTT, Kompol Antonia Pah, menegaskan, setelah kejadian awal Desember lalu, masyarakat terus bertanya-tanya bahkan sudah hampir mengarah ke ketidakpercayaan kepada polisi. Masyarakat juga sebelumnya sudah menduga kalau tewasnya Obaja itu karena dibunuh oleh teman sekorps.
Kapolda juga menjelaskan, Obaja tewas di TKP setelah mendapat tikaman dengan sebilah pisau bermata dua. Tikaman pisau itu langsung menembus bilik jantung utama dan juga merobek sisi kiri paru-parunya.
Ditanya tentang motif pembunuhan itu, Kapolda menjelaskan bahwa motifnya masih dalam pendalaman penyidik. Namun mengarah kepada masalah curanmor.
Informasi yang dihimpun selama ini menyebutkan, tewasnya Obaja di seputar Pasar Oebobo, Kupang, awal Desember lalu itu diduga terkait masalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelumnya, Obaja pernah menegaskan kepada sejumlah temannya di Buser Poresta Kupang bahwa dia sudah mengetahui adanya jaringan curanmor di Kota Kupang dan sekitarya. Dia akan terus memburu kasus itu hingga bisa menangkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan itu, termasuk polisi sekalipun.
  • sumber : suarakarya-online.com


  • Curi Bunga Dan Diancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara

    10 JANUARI 2012 
    Foni Nubatonis (16) [SP/Yos Kelen] 
    Foni Nubatonis (16)

    Nasib sial  menimpa Foni Nubatonis (16), anak yatim yang sedang belajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Anak sebatang kara itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah tantenya Ny Sonya Ully Tabun menuduh dia mencuri bunga  Adelin sebanyak delapan batang, dan melaporkan tindakan anak itu ke Polres TTS. Sidang pertama kasus  tersebut dimulai  Kamis (5/1) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) SoE. 

    Foni Nubatonis, saat ini masih duduk dibangku kelas dua SMK Kristen. Di balik jeruji besi ia menagis terseduh-seduh. Ia mengakui terpaksa menjual bunga ke tetangganya untuk membayar  ongkos transportasi dari tempat tinggal di Oekamusa ke sekolah di bilangan Nifuboko, Keluarahan Karang Sirih, Kota SoE. Sisa uang itu Foni pakai membayar uang sekolah,  karena jatah uang sekolah terlanjur digunakan untuk menyumbang acara natal bersama disekolah.

    Sidang digelar secara tertutup  oleh Majelis Hakim PN SoE yang  dipimpin Hakim Ketua, Iros Beru didampingi majelis hakim anggota, Jonickhol Frans Rickhard Sine dan  Linda Taopan.  Foni terus menangis meminta pertolongan sejak ditahan di penjara. Sejak ditinggal mati kedua orang tuanya saat kelas empat SD, Foni tinggal bersama tantenya Ny Sonya.

    Foni mengaku, dirinya terpaksa menjual delapan batang bunga tersebut ke tetangga, karena ketiadaan uang. Satu batang  bunga Adelin dihargai  Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000 dan proses pengambilan melalui stek bukan pot. Ia lakukan itu sejak bulan Agustus  2011, saat tidak memiliki uang untuk membayar angkot ke sekolah.

    Ny Sonya Ully Tabun kemudian melaporkan Foni ke Polres SoE, pada 18 November 2011, dan pada 21 November 2011 dirinya di tahan di Sel Mapolres TTS, dan saat ini menjadi tahanan Jaksa.   “Saya hanya berharap, pasrah, dan berdoa meminta kuasa Tuhan lewat saudara-sudara, serta meminta pertolongan untuk bisa bebas dari jeratan hukum, walau dia mengaku bersalah. Saya sangat berharap bisa kembali ke sekolah lagi,” kata Foni sambil terisak.

    Ny  Sonya UllyTabun, yang merupakan Ketua Persatuan Dharma Wanita Kabupaten TTS, melalui JPU, Johanis Lebe Una Raja, dan staf Penyidik Bidang Pidana Umum Kejari SoE, Ahmad Bhyadi,  menyatakan, terdakwa merupakam anak angkat korban sejak kecil. Foni dijadikan anak angkat untuk membantuh di rumah, kemudian disekolahkan karena  sudah tidak memiliki ayah dan ibu.

    Namun terdakwa sering menjual bunga, sehingga korban terpaksa mengadukan ke polisi hingga ke meja hijauh. Nyonya Sonya mengaku terdakwa bukan ponakan kandung. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal  362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP tentang pencurian.

    Karena terdakwa masih anak di bawah umur, maka terdakwa di ancam hukuman penjara 2,5 tahun dari ancaman normalnya 5 tahun penjara, dan kerugian yang di taksir korban sesuai hasil BAP Polisi mencapai belasan juta.

    Sementara itu, warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) siap menggalang massa untuk melakukan aksi demo besar-besaran, sebagai rasa prihatin kepada terdakwa anak di bawah umur, yang di penjarakan lantaran mencuri bunga.

    Sampai berita ini diturunkan, masyarakat yang bersimpati mulai berdatangan dan mengumpulkan  40 pot bunga Adelin. “Kami juga meminta bantuan dari bapak Presiden membantu anak yatim piatu ini, sebab Foni Nubatonis bekerja sebagai pembantu di rumah mama angkatnya, untuk membiayai sekolah di SMK Kristen SoE,” kata  Frans Babis, warga setempat.

    SUMBER : sipbulletin.com

     

    SEORANG BIDAN MENJADI KORBAN PELURU NYASAR

    9 JANUARI 2012

    Paha Bidan Desa Tertembak Secara Misterius

    Sebuah peluru misterius pada, 1/1/2012)menembus paha Yesti Radiana Tallo (22) warga Kampung Sabu, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan ((TTS), NTT.
    Saat itu,Radiana Tallo yang juga adalah seorang bidan desa pada Puskesmas pembantu (Pustu), Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang ini bersama kedua orangtuanya menyaksikan pesta kembang api di tugu lilin di depan Apotik Monalisa SoE.

    Radiana Tallo, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/1/2012), mengisahkan, malam itu dia baru datang dari Semau diajak kedua orangtuanya, Mapner Kristian Tallo bersama istrinya Lusia Leonard menonton pesta kembang api.

    " Saya bonceng mama dan sampai di depan tugu lilin saya parkir motor dan duduk diatas dengan kedua kaki diatas pedal. Tiba - tiba ada bunyi tembakan dari belakang. Saya pikir orang lempar motor dan kena paha saya, tapi selang beberapa menit kemudian saya memanggil saudara saya Yohan Tallo sambil melihat melihat luka di paha saya menggunakan lampu HP dan diketahui ada peluru yang bersarang. Langsung saya dilarikan ke UGD RSUD SoE untuk mengeluarkan peluru," katanya.

    Ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2012) Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno, S.Ik, mengakui ada peluru yang menembus paha  Radiana Tallo, tetapi dirinya tidak bisa memastikan apakah itu terjadi penembakan.

    " Kita tidak tahu proyektil itu dari senjata mana. Peluru sudah dikirim ke Labforensik Denpasar untuk memastikannya. Malam itu tidak ada anggota yang melakukan penembakan. Setelah kejadian semua anggota dipanggil untuk mengecek senjata dan peluru yang ada," katanya.

    Menurut Priyatno, pihak Polres sementara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.

    Menurut Priyatno, prinsipnya PAM Polisi untuk menjaga keamanan, ada yang menggunakan senjata dan ada juga tidak menggunakan senjata.

    SUMBER : TRIBUNNEWS.COM

     

     

    Polres TTS Masih Tahan 4 Warga Tafuli-Belu

    09 JANUARI 2012 
    Sebanyak 4 warga Besnabu, Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Belu, Vinsen Tahu (Sekdes Tafuli), Niko Tahu, Martinus Kamlasi, Yeskial Beni (cacat tubuh), sejak Sabtu (3/12/2011) hingga kini masih mendekam di sel Mapolres TTS.
    Penahanan 4 warga ini hingga kini tidak diketahui sebab musababnya saat mereka hendak mengikuti acara bakar lilin bersama di pekuburan pahlawan Moetafuli/Nokfatu.
    Selain 4 warga itu,  7 warga lainpun luka-luka dilempari warga Besnam, TTS yang dibekingi oknum aparat.
    Saat ini warga di Besnabu resah dan gelisah karena mendapat ancaman dari warga Besnam.
    Kepala Desa Tafuli, Petrus Bria, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di Atambua, Selasa (3/1/2012).
    Petrus Bria mengungkapkan, penahanan 4 warga Tafuli ini terjadi pada Sabtu (3/12/2011).
    Ketika itu, pimpinan musyawarah kecamatan dari dua daerah yang saling berbatasan itu sepakat untuk melakukan kegiatan bakar lilin bersama di pekuburan pahlawan Meotafuli di Besnabu.
    SUMBER : POS KUPANG