POLRES TTS DALAM BERITA
Selasa, 10 Januari 2012
KUPANG (Suara Karya): Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky HP Sitohang
menegaskan, tewasnya Bripka Obaja Nekmofa pada awal Desember 2011 lalu
akibat dibunuh oleh teman sekorpsnya, yakni Brigpol Robson. Robson telah
ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut dan kini sedang dalam
pemeriksaan intensif di Mapolda NTT.
"Kita sudah pastikan bahwa tewasnya Bripka Obaja Nekmofa karena dibunuh
oleh Robson. Robson kini diperiksa intensif untuk proses hukum
selanjutnya," kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (9/1).
Kapolda Sitohang menjelaskan, setelah melakukan rekonstruksi di tempat
kejadian perkara (TKP), Selasa (3/1) lalu, dan dengan dukungan sejumlah
bukti dan keterangan saksi mata, Robson sudah bisa dipastikan sebagai
pelaku pembunuhan terhadap Obaja.
"Saya harus katakan ini secara terbuka kepada masyarakat NTT bahwa
pelakunya adalah Robson. Biar semua tahu bahwa saya tidak akan
melindungi anak buah saya yang melakukan kesalahan, apalagi
menghilangkan nyawa orang," katanya.
Kapolda yang didampingi sejumlah direktur dan Kabid Humas Polda NTT,
Kompol Antonia Pah, menegaskan, setelah kejadian awal Desember lalu,
masyarakat terus bertanya-tanya bahkan sudah hampir mengarah ke
ketidakpercayaan kepada polisi. Masyarakat juga sebelumnya sudah menduga
kalau tewasnya Obaja itu karena dibunuh oleh teman sekorps.
Kapolda juga menjelaskan, Obaja tewas di TKP setelah mendapat tikaman
dengan sebilah pisau bermata dua. Tikaman pisau itu langsung menembus
bilik jantung utama dan juga merobek sisi kiri paru-parunya.
Ditanya tentang motif pembunuhan itu, Kapolda menjelaskan bahwa
motifnya masih dalam pendalaman penyidik. Namun mengarah kepada masalah
curanmor.
Informasi yang dihimpun selama ini menyebutkan, tewasnya Obaja di
seputar Pasar Oebobo, Kupang, awal Desember lalu itu diduga terkait
masalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelumnya, Obaja pernah menegaskan kepada sejumlah temannya di Buser
Poresta Kupang bahwa dia sudah mengetahui adanya jaringan curanmor di
Kota Kupang dan sekitarya. Dia akan terus memburu kasus itu hingga bisa
menangkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan itu, termasuk polisi
sekalipun.
Curi Bunga Dan Diancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara
10 JANUARI 2012
Foni Nubatonis (16)
Nasib sial menimpa Foni Nubatonis (16), anak yatim yang sedang
belajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen SoE, Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anak sebatang kara itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah tantenya Ny Sonya Ully Tabun menuduh dia mencuri bunga Adelin sebanyak delapan batang, dan melaporkan tindakan anak itu ke Polres TTS. Sidang pertama kasus tersebut dimulai Kamis (5/1) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) SoE. Foni Nubatonis, saat ini masih duduk dibangku kelas dua SMK Kristen. Di balik jeruji besi ia menagis terseduh-seduh. Ia mengakui terpaksa menjual bunga ke tetangganya untuk membayar ongkos transportasi dari tempat tinggal di Oekamusa ke sekolah di bilangan Nifuboko, Keluarahan Karang Sirih, Kota SoE. Sisa uang itu Foni pakai membayar uang sekolah, karena jatah uang sekolah terlanjur digunakan untuk menyumbang acara natal bersama disekolah. Sidang digelar secara tertutup oleh Majelis Hakim PN SoE yang dipimpin Hakim Ketua, Iros Beru didampingi majelis hakim anggota, Jonickhol Frans Rickhard Sine dan Linda Taopan. Foni terus menangis meminta pertolongan sejak ditahan di penjara. Sejak ditinggal mati kedua orang tuanya saat kelas empat SD, Foni tinggal bersama tantenya Ny Sonya. Foni mengaku, dirinya terpaksa menjual delapan batang bunga tersebut ke tetangga, karena ketiadaan uang. Satu batang bunga Adelin dihargai Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000 dan proses pengambilan melalui stek bukan pot. Ia lakukan itu sejak bulan Agustus 2011, saat tidak memiliki uang untuk membayar angkot ke sekolah. Ny Sonya Ully Tabun kemudian melaporkan Foni ke Polres SoE, pada 18 November 2011, dan pada 21 November 2011 dirinya di tahan di Sel Mapolres TTS, dan saat ini menjadi tahanan Jaksa. “Saya hanya berharap, pasrah, dan berdoa meminta kuasa Tuhan lewat saudara-sudara, serta meminta pertolongan untuk bisa bebas dari jeratan hukum, walau dia mengaku bersalah. Saya sangat berharap bisa kembali ke sekolah lagi,” kata Foni sambil terisak. Ny Sonya UllyTabun, yang merupakan Ketua Persatuan Dharma Wanita Kabupaten TTS, melalui JPU, Johanis Lebe Una Raja, dan staf Penyidik Bidang Pidana Umum Kejari SoE, Ahmad Bhyadi, menyatakan, terdakwa merupakam anak angkat korban sejak kecil. Foni dijadikan anak angkat untuk membantuh di rumah, kemudian disekolahkan karena sudah tidak memiliki ayah dan ibu. Namun terdakwa sering menjual bunga, sehingga korban terpaksa mengadukan ke polisi hingga ke meja hijauh. Nyonya Sonya mengaku terdakwa bukan ponakan kandung. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP tentang pencurian. Karena terdakwa masih anak di bawah umur, maka terdakwa di ancam hukuman penjara 2,5 tahun dari ancaman normalnya 5 tahun penjara, dan kerugian yang di taksir korban sesuai hasil BAP Polisi mencapai belasan juta. Sementara itu, warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) siap menggalang massa untuk melakukan aksi demo besar-besaran, sebagai rasa prihatin kepada terdakwa anak di bawah umur, yang di penjarakan lantaran mencuri bunga. Sampai berita ini diturunkan, masyarakat yang bersimpati mulai berdatangan dan mengumpulkan 40 pot bunga Adelin. “Kami juga meminta bantuan dari bapak Presiden membantu anak yatim piatu ini, sebab Foni Nubatonis bekerja sebagai pembantu di rumah mama angkatnya, untuk membiayai sekolah di SMK Kristen SoE,” kata Frans Babis, warga setempat.
SUMBER : sipbulletin.com
|
SEORANG BIDAN MENJADI KORBAN PELURU NYASAR
9 JANUARI 2012
Paha Bidan Desa Tertembak Secara Misterius
Sebuah
peluru misterius pada, 1/1/2012)menembus paha Yesti Radiana Tallo (22)
warga Kampung Sabu, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan
((TTS), NTT.
Saat
itu,Radiana Tallo yang juga adalah seorang bidan desa pada Puskesmas
pembantu (Pustu), Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang ini bersama kedua
orangtuanya menyaksikan pesta kembang api di tugu lilin di depan Apotik
Monalisa SoE.
Radiana Tallo, saat ditemui di kediamannya, Sabtu
(7/1/2012), mengisahkan, malam itu dia baru datang dari Semau diajak
kedua orangtuanya, Mapner Kristian Tallo bersama istrinya Lusia Leonard
menonton pesta kembang api.
" Saya bonceng mama dan sampai di
depan tugu lilin saya parkir motor dan duduk diatas dengan kedua kaki
diatas pedal. Tiba - tiba ada bunyi tembakan dari belakang. Saya pikir
orang lempar motor dan kena paha saya, tapi selang beberapa menit
kemudian saya memanggil saudara saya Yohan Tallo sambil melihat melihat
luka di paha saya menggunakan lampu HP dan diketahui ada peluru yang
bersarang. Langsung saya dilarikan ke UGD RSUD SoE untuk mengeluarkan
peluru," katanya.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2012) Kapolres
TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno, S.Ik, mengakui ada peluru yang menembus
paha Radiana Tallo, tetapi dirinya tidak bisa memastikan apakah itu
terjadi penembakan.
" Kita tidak tahu proyektil itu dari senjata
mana. Peluru sudah dikirim ke Labforensik Denpasar untuk memastikannya.
Malam itu tidak ada anggota yang melakukan penembakan. Setelah kejadian
semua anggota dipanggil untuk mengecek senjata dan peluru yang ada,"
katanya.
Menurut Priyatno, pihak Polres sementara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Menurut
Priyatno, prinsipnya PAM Polisi untuk menjaga keamanan, ada yang
menggunakan senjata dan ada juga tidak menggunakan senjata.
SUMBER : TRIBUNNEWS.COM
Polres TTS Masih Tahan 4 Warga Tafuli-Belu
09 JANUARI 2012Sebanyak 4 warga Besnabu, Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Belu, Vinsen Tahu (Sekdes Tafuli), Niko Tahu, Martinus Kamlasi, Yeskial Beni (cacat tubuh), sejak Sabtu (3/12/2011) hingga kini masih mendekam di sel Mapolres TTS.
Penahanan 4 warga ini hingga kini tidak diketahui sebab musababnya saat mereka hendak mengikuti acara bakar lilin bersama di pekuburan pahlawan Moetafuli/Nokfatu.
Selain 4 warga itu, 7 warga lainpun luka-luka dilempari warga Besnam, TTS yang dibekingi oknum aparat.
Saat ini warga di Besnabu resah dan gelisah karena mendapat ancaman dari warga Besnam.
Kepala Desa Tafuli, Petrus Bria, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di Atambua, Selasa (3/1/2012).
Petrus Bria mengungkapkan, penahanan 4 warga Tafuli ini terjadi pada Sabtu (3/12/2011).
Ketika itu, pimpinan musyawarah kecamatan dari dua daerah yang saling berbatasan itu sepakat untuk melakukan kegiatan bakar lilin bersama di pekuburan pahlawan Meotafuli di Besnabu.
SUMBER : POS KUPANG
Subscribe to:
Posts (Atom)