Cara Menghitung Denda Pajak kendaraan Bermotor
Bagi anda yang merasa bingung berapa biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor disini akan saya ajarkan cara menghitung biaya pajak kendaraan dan denda pajak kendaraan
Lihatlah kertas notice pajak d bagian belakang kertas stnk contoh ada di gambar bawah ini
Lihatlah kertas notice pajak d bagian belakang kertas stnk contoh ada di gambar bawah ini
lihatlah bagian pokok PKB nya contoh di atas biaya pokok PKBnya 153.000 dan biaya SW 35.000 jika anda bayar sebelum jatuh tempo pajak dan masa berlaku STNK belum habis maka dari jumlah di atas anda hanya membayar PKB+SW
153.000+35.000 =188.000
Jika anda terlambat membayar pajak maka ada denda yg berlaku
Saya akan ajarkan cara menghitung denda pajak
Rumusnya
PKB X 2%per bulan =Denda PKB
Denda SW terlambat 1 hari di hitung 1tahun
•Denda SW motor per tahun 32.000
•Denda SW mobil per tahun 100.000
¤Contoh pajak motor mati 1 bulan
PKB 153.000 X 2%= denda PKB Rp.3060
¤Contoh pajak motor mati 11 bulan
°hitung 11 x 2 = 22
°PKB 153.000 X 22% = denda PKB Rp.33.660
Untuk denda kedaraan motor dan mobil perhitungan denda PKBnya sama yaitu 2% perbulan
Jadi untuk jumlah yang harus dibayar
Dari contoh di atas adalah
•Pajak motor mati 1 bulan
PKB 153.000+DENDA 3060 = 156.060
156.060+SW 35.000+Denda SW 32.000=
Jumlah total di bayar Rp.223.060√
•pajak motor mati 11 bulan
PKB 153.000+Denda 33.660 = 186.660
186.660+SW 35.000+Denda SW 32.000=
Jumlah total di bayar Rp.253.660√
Untuk SW mobil dan motor berbeda yaitu
Motor 35.000
Mobil 143.000
Untuk denda SW
Motor 32.000
Mobil 100.000
Artikel ini dibuat untuk referensi saja jumlah di atas hanya perhitungan kurang lebihnya saja.
Demikian artikel ini di buat semoga bisa bermanfaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: